Muaro Jambi - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaro Jambi telah mendapat persetujuan Dewan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Muaro Jambi 2024 - 2044 ini, sudah mendapatkan persetujuan untuk dijadikan Perda oleh masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, bahwa Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini sudah diusulkan oleh pihak Eksekutif beberapa waktu lalu.
Ranperda ini, kata dia, sudah dilakukan pembahasan serta dikaji sedemikian rupa sehingga akhirnya dijadikan sebuah Perda.
"Alhamdulillah sudah selesai. Tinggal lagi proses sosialisasi dari Instansi terkait," kata Aidi Hatta kepada pewarta.
Legislator Partai Amanat Nasional itu menyampaikan, dengan adanya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini dapat mempermudah para investor yang ingin berinvestasi di Wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini.
Pihak legislatif, kata dia, sangat mendukung para investor yang ingin berinvestasi di Wilayah Muaro Jambi. Jika memang ada yang berinvestasi, sambungnya, maka orang yang akan diuntungkan adalah warga Muaro Jambi.
"Ada dua hal yang diuntungkan kepada masyarakat Muaro Jambi. Pertama, bisa meningkatkan PAD. Selanjutnya, bisa menampung tenaga kerja dari Muaro Jambi," sampainya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Raden Najmi menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan tim untuk menyusun Ranperda ini sehingga menjadi Perda.
Perda ini, kata dia, disusun untuk Muaro Jambi beberapa tahun kedepan. Makanya penyusunan ranperda ini dilakukan dengan baik.
"Semoga kedepannya bisa dijalankan dengan baik," tandas ayah dua anak itu.
0 Comments